Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pansus DPRD Lampung Mulai Bahas LHP BPK, Fokus Tindak Lanjut Rekomendasi

Senin, 09 Maret 2026 | Maret 09, 2026 WIB | Last Updated 2026-04-04T15:48:07Z

 


WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung mulai bekerja membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung. Pembahasan ini diawali dengan konsolidasi internal pansus serta rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektorat Daerah Provinsi Lampung.


Ketua Pansus DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi mengatakan pansus secara normatif mulai bekerja sejak Jumat, 7 Maret 2026. Pada hari pertama tersebut, pansus menggelar konsolidasi internal guna menyusun agenda kerja hingga akhir masa pembahasan.


“Secara normatif kita mulai bekerja sejak Jumat, 7 Maret 2026. Agenda pertama adalah konsolidasi internal Pansus untuk menyusun penjadwalan kegiatan hingga 31 Maret 2026,” ujarnya, Senin (09/03/2026).


Selain itu, pansus juga telah mendengarkan paparan dari tenaga ahli terkait laporan pemeriksaan yang dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Lampung. Paparan tersebut menjadi dasar awal bagi pansus untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai temuan yang tercantum dalam laporan.


Hari ini, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung mengaku tim pansus melanjutkan pembahasan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektorat Daerah Provinsi Lampung. Rapat tersebut membahas progres tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK kepada pemerintah daerah.


Menurutnya, sebagian besar rekomendasi BPK berkaitan dengan persoalan administratif yang terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, melalui koordinasi dengan Inspektorat Daerah, banyak temuan yang telah ditindaklanjuti.


“Dari hasil pembahasan, kita melihat sebagian besar temuan itu bersifat administratif. Dengan koordinasi oleh Inspektorat, cukup banyak yang sudah diselesaikan,” jelasnya.


Selain persoalan administrasi, terdapat pula temuan terkait kelebihan pembayaran, penalti keterlambatan pekerjaan, serta beberapa temuan turunan lainnya dalam pelaksanaan proyek pemerintah.


Ia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, BPK melakukan audit dalam tiga aspek utama. Pertama, pemeriksaan sektor keuangan. Kedua, pemeriksaan kinerja yang menilai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan. Ketiga, pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang biasanya berupa investigasi terhadap proyek pemerintah.


“Dalam pemeriksaan itu juga ditemukan beberapa hal seperti kelebihan bayar terhadap nilai proyek dan penalti akibat pekerjaan yang belum selesai sesuai jadwal. Ini menjadi bagian dari temuan BPK,” katanya.


Melalui pembahasan bersama Inspektorat, pansus juga mendorong agar seluruh temuan tersebut dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh OPD terkait.

Pansus, lanjutnya, juga memberikan perhatian khusus terhadap temuan-temuan yang bersifat berulang. Hal tersebut akan menjadi catatan penting agar ke depan tidak lagi terjadi kesalahan serupa dalam pengelolaan program maupun anggaran.


“Kita mengingatkan kembali agar temuan yang berulang menjadi perhatian serius. Ke depan harus ada metode yang memudahkan OPD untuk lebih bertanggung jawab terhadap kinerja yang mereka lakukan,” ujarnya.


Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan pemeriksaan sejak 2005 hingga saat ini, terdapat cukup banyak temuan yang tercatat secara kuantitatif. Namun demikian, Inspektorat Daerah Provinsi Lampung menyampaikan bahwa lebih dari 70 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


“Sampai saat ini, lebih dari 70 persen rekomendasi sudah diselesaikan sesuai ketentuan. Sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penyelesaian temuan masih memiliki batas waktu sesuai aturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, instansi terkait memiliki waktu maksimal 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

Karena itu, pansus belum dapat menyimpulkan secara final terkait temuan-temuan yang ada.


“Temuan ini belum bisa kita simpulkan sebagai hasil final, karena masih ada waktu 60 hari bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK,” tegasnya.


Ia menjelaskan, dalam mekanisme pemeriksaan, BPK melalui beberapa tahapan. Tahap pertama adalah proses pemeriksaan, yang kemudian menghasilkan kesimpulan dan pada tahap akhir berupa rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait.


Pemeriksaan BPK sendiri mencakup seluruh perangkat pemerintah daerah, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) serta badan usaha milik daerah (BUMD).

Selain itu, pansus juga mencermati tiga agenda utama yang menjadi fokus pemeriksaan BPK. Salah satunya adalah dukungan pemerintah daerah terhadap program ketahanan pangan.


Menurutnya, sejumlah OPD telah menunjukkan progres dalam menindaklanjuti rekomendasi yang berkaitan dengan program tersebut.

Selain itu, pansus juga memberi perhatian terhadap laporan operasional kinerja PT Lampung Jasa Utama (LJU) Perseroda sebagai salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung.


“Kita akan memberikan perhatian lebih terhadap laporan operasional kinerja PT Lampung Jasa Utama Perseroda,” katanya.


Hal itu, lanjutnya, sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).

Pansus DPRD Provinsi Lampung sendiri masih akan melanjutkan pembahasan bersama berbagai pihak terkait guna mendalami seluruh temuan dalam laporan BPK.


“Kami masih akan melanjutkan pembahasan, karena sampai saat ini pansus juga belum menghasilkan kesimpulan akhir,” pungkasnya.