Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Lampung Perkuat Agenda Legislasi Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 | Juni 11, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-21T04:53:07Z

 

DPRD Lampung Perkuat Agenda Legislasi Daerah

Melalui keputusan tersebut, DPRD Provinsi Lampung menetapkan perubahan Propemperda Tahun 2026 yang memuat 16 rancangan peraturan daerah sebagai prioritas pembahasan.

DPRD Lampung Perkuat Agenda Legislasi Daerah

Bandar Lampung – DPRD Lampung memperkuat agenda legislasi daerah saat Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Jumat, 12 Juni 2026.

Paripurna ini ini juga menyampaikan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2026.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan Bapemperda menyampaikan bahwa perubahan Propemperda merupakan bagian dari proses perencanaan pembentukan peraturan daerah. Hal ini bertujuan mewujudkan produk hukum daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional. Selain itu, arah pembangunan daerah juga menjadi perhatian. Kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat pun turut diperhitungkan.

“Propemperda Tahun 2026 telah melalui proses pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pembahasan tersebut juga memperhatikan usulan dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi Lampung,” katanya.

Adapun rancangan peraturan daerah yang masuk dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 terdiri atas usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung. Selain itu, ada juga usulan Pemerintah Provinsi L

DPRD Lampung Perkuat Agenda Legislasi Daerah

Melalui keputusan tersebut, DPRD Provinsi Lampung menetapkan perubahan Propemperda Tahun 2026 yang memuat 16 rancangan peraturan daerah sebagai prioritas pem

Bandar Lampung  – DPRD Lampung memperkuat agenda legislasi daerah saat Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Jumat, 12 Juni 2026.

Paripurna ini ini juga menyampaikan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2026.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan Bapemperda menyampaikan bahwa perubahan Propemperda merupakan bagian dari proses perencanaan pembentukan peraturan daerah. Hal ini bertujuan mewujudkan produk hukum daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional. Selain itu, arah pembangunan daerah juga menjadi perhatian. Kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat pun turut diperhitungkan.

“Propemperda Tahun 2026 telah melalui proses pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pembahasan tersebut juga memperhatikan usulan dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi Lampung,” katanya.


Adapun rancangan peraturan daerah yang masuk dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 terdiri atas usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung. Selain itu, ada juga usulan Pemerintah Provinsi Lampung.


Beberapa substansi yang menjadi perhatian antara lain pengembangan desa wisata, penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan, pengelolaan sumber daya air, pengembangan pertanian perkotaan, dan tata kelola energi.

Lalu pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, pertambangan rakyat, serta pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Selain itu, terdapat pula sejumlah rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemerintah Provinsi Lampung terkait perubahan dan pencabutan beberapa peraturan daerah yang sudah ada.

Melalui keputusan tersebut, DPRD Provinsi Lampung menetapkan perubahan Propemperda Tahun 2026 yang memuat 16 rancangan peraturan daerah sebagai prioritas pembahasan.

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun, penyempurnaan dapat dilakukan apabila di kemudian hari terdapat hal-hal yang memerlukan penyesuaian. Hal itu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

DPRD Provinsi Lampung berharap perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dapat menjadi landasan dalam penyusunan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik di Provinsi Lampung.