Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dengan menghadirkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Lampung, serta Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, pada Selasa (21/7/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Drs. H. Mukhlis Basri, M.Si., dihadiri Wakil Ketua Komisi IV H. Akhmad Iswan H. Caya, S.H., M.H. Sekretatis Komisi Muhammad Ghofur, S.Si., dan Anggota Komisi IV yaitu Sahdana, S.Pd., Tondi M.G. Nasution, S.T., Budi Hadi Yunanto, M.Pd., dan H. Yusnadi, S.T. Najiullah Syarif,.ST
Angga satria Pratama, S.I.Kom., MBA Serta dihadiri masing-masing kepala OPD beserta jajaran.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV melakukan pembahasan secara mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban masing-masing OPD yang meliputi realisasi anggaran, capaian indikator kinerja, efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan, serta berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui pembahasan tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan guna memastikan penggunaan anggaran daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mencapai sasaran yang telah ditetapkan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sejumlah masukan, saran, dan rekomendasi juga disampaikan kepada masing-masing OPD sebagai bahan penyempurnaan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pada tahun anggaran berikutnya.
Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Evaluasi yang dilakukan melalui RDP ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hasil RDP bersama ketiga OPD mitra kerja tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.