KOTA METRO, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Metro bersama Pemerintah Kota Metro menyepakati Kebijakan Umum
Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai
dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota
Metro di Ruang Sidang DPRD, Jumat (11/9/2026).
Kesepakatan KUPA dan PPAS
Perubahan APBD 2026 menjadi tahapan penting sebelum Pemerintah Kota Metro
bersama DPRD melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan dilakukan melalui proses bersama Badan Anggaran DPRD, komisi-komisi,
fraksi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah.
Anggota DPRD Kota Metro Fraksi
PKS, Roma Doni Yunanto, saat menyampaikan laporan Badan Anggaran menjelaskan
bahwa pembahasan dilakukan dengan memperhatikan rancangan KUPA dan PPAS
Perubahan APBD, hasil pembahasan komisi bersama perangkat daerah, serta pembahasan
lanjutan antara Badan Anggaran, pimpinan komisi, ketua fraksi dan TAPD.
“Pembahasan Rancangan KUPA dan
Rancangan PPAS Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan
melalui kerja sama antara komisi-komisi DPRD, Badan Anggaran, ketua-ketua
fraksi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan organisasi perangkat daerah,” ujar
Roma.
Menurut Roma, proses pembahasan diarahkan agar kebijakan anggaran mampu merespons perkembangan kondisi keuangan daerah sekaligus tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan ini dilakukan demi
keberpihakan anggaran pada kebutuhan riil masyarakat Kota Metro, dengan
mempertimbangkan berbagai masukan dan hasil pembahasan bersama perangkat
daerah,” katanya.
Pemkot dan DPRD Sinkronkan
Program
Wali Kota Metro Bambang Iman
Santoso mengatakan penyesuaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD dilakukan seiring
perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 serta perkembangan
asumsi keuangan daerah.
Perubahan tersebut mencakup
proyeksi pendapatan, alokasi belanja hingga sumber dan penggunaan pembiayaan
daerah.
Bambang menyebut, setelah
ditetapkannya Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan
RKPD Tahun Anggaran 2026, diperlukan penyesuaian KUPA dan PPAS sebagai dasar
penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
“Dengan telah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2026, perlu dilakukan penyesuaian terhadap KUPA dan PPAS Tahun 2026 yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan Perda Perubahan APBD Tahun 2026,” kata Bambang.
Menurutnya, Perubahan APBD juga
diarahkan pada belanja yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Selain
itu, pemerintah melakukan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, menyesuaikan
dana transfer serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan
keuangan Tahun Anggaran 2025, termasuk penyesuaian SiLPA.
“Perubahan APBD Tahun 2026 ini
diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang menyentuh pemenuhan kebutuhan
masyarakat secara luas, sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah, serta
penataan alokasi pagu belanja yang disesuaikan dengan output kinerja dari
setiap kegiatan,” ujar Bambang.
Evaluasi pelaksanaan program
hingga Triwulan II 2026 juga menjadi salah satu dasar dalam melakukan penataan
kembali program dan kegiatan. Penyesuaian mencakup target kinerja, pagu
indikatif, lokasi, kelompok sasaran hingga kemungkinan pergeseran kegiatan
antarperangkat daerah.
Dengan disepakatinya KUPA dan
PPAS Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kota Metro dan DPRD Kota Metro selanjutnya
melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD sesuai ketentuan pengelolaan
keuangan daerah.
Bagi DPRD Kota Metro, proses
tersebut menjadi bagian dari fungsi anggaran untuk memastikan perubahan
kebijakan fiskal tetap memiliki arah yang jelas, terukur dan mampu menjawab
kebutuhan masyarakat Kota Metro. (ADV)


