Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dari Aspirasi untuk Masyarakat, Raperda Prakarsa DPRD Lampung Disiapkan

Kamis, 20 Agustus 2026 | Agustus 20, 2026 WIB | Last Updated 2026-09-15T08:32:37Z

 

BANDAR LAMPUNG — Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Provinsi Lampung dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 tengah disiapkan untuk memperkuat regulasi daerah sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat dan pembangunan Lampung.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, S.P., mengatakan ke-12 Raperda tersebut merupakan prakarsa DPRD Provinsi Lampung sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Hal tersebut disampaikan Hanifal, Kamis (20/8/2026).

“Ke-12 Raperda ini merupakan prakarsa DPRD Provinsi Lampung dan saat ini prosesnya terus kita selesaikan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah,” ujar Hanifal.

Ke-12 Raperda prakarsa DPRD tersebut meliputi Raperda tentang Desa Wisata; Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung; Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung; Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan; Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming); Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan; Pertambangan Rakyat; Anti Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT); serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Hanifal menjelaskan, penyelesaian Raperda tersebut dilakukan dengan memperhatikan landasan hukum, urgensi pembentukan regulasi, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan pembangunan daerah.

Menurutnya, setiap Raperda harus memiliki substansi yang jelas, dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Yang kita dorong adalah penyelesaian Raperda dengan kualitas yang baik. Substansinya harus jelas, dasar hukumnya kuat dan ketika menjadi Perda nantinya dapat diimplementasikan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, proses penyelesaian Raperda tersebut juga memperhatikan keselarasan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, kewenangan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Bapemperda, lanjut Hanifal, terus melakukan koordinasi dengan komisi terkait, Pemerintah Provinsi Lampung dan pihak-pihak terkait agar proses penyelesaian masing-masing Raperda berjalan sesuai tahapan.

“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi. Kita ingin Raperda prakarsa DPRD ini dapat diselesaikan dengan baik dan nantinya menjadi regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah,” tegasnya.

Hanifal berharap penyelesaian Raperda prakarsa DPRD tersebut dapat memperkuat regulasi daerah, memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat Lampung.